Selasa, 15 November 2016

PERKEMBANGAN DEFINISI NEGARA


A.    Jaman yunani kuno

Ada beberapa filsuf yang mengemukakan pengertian tentang Negara Diantaranya ialah; Socrates, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan Zeno. Menurut Socrates (399 SM) yang menjelaskan Negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat obyektif, yang asal mulanya berasal dari budi pekerti manusia, yang tugasnya ialah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang di pilih secara seksama oleh rakyat.  Menurut Plato Negara itu timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keingina manusai yang beraneka macam, yang menyebabkan mereka harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan mereka dan tujuan negara yang sebenarnya ialah untuk mengetahui atau mencapai dan mengenal idea yang sesungguhnya (cita-cita), sedangkan untuk mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.
Menurut Aristoteles sekaligus Pencetus ajaran realisme. Menurutnya Negara merupakan suatu kesatuan yang tujuannya mencapai kebaikan yang tertinggi, dan Dia juga mengatakan dalam bukunya Politica bahwa Negara itu merupakan suatu persekutuan yang mempunyai tujuan tertentu. Kemudian Epicurus yang mencetuskan ajaran individualisme. Menurutnya Negara adalah hasil daripada perbuatan manusia yang diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan angota – angotanya. Sedangkan menurut Zeno, Pencetus ajaran universalisme, di mana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai warga dunia. Maka inilah yang memungkinkan terciptanya persuatuan umat manusia. Dan hukum yang berlaku ialah hukum alam.

B.     Jaman Romawi Kuno
Ada beberapa Ahli, juga memaparkan tentang devinisi Negara, Diantaranya Polybius, cicero, Seneca. Polybius  yang mengatakan Bahwa Negara atau pemerintahan merupakan akibat dari bentuk negara yang lain, yang telah langsung mendahuluinya. Dan Bentuk negara yang terakhir itu tadi kemudian akan merupakan sebab daripada bentuk negara yang beriktunya, dan demikian seterusnya, sehingga nanti bentuk-bentuk negara itu dapat terulang kembali.
Menurut cicero (106-43 SM) Adanya negara itu adalah merupakan suatu keharusan, dan yang harus didasarkan atas ratio manusia. Selanjutnya menurut Seneca, Pernah menjadi guru kasisar Nero. Cara berpikirnya mengenai Negara dan hukum dipengaruhi kaum Stoa.

C.    Abad Pertengahan
Adapun Tokoh-tokohnya antaralain:Agustinus, Thomas Aquinas dan Marsilius. Menurut  Agustinus (354-430) ajarannya dimana tentang kedudukan gereja yang di pimpin oleh paus itu lebih tinggi dari pada kedudukan Negara Yang di perintah Oleh Raja. Sedangkan Menurut Thomas Aquinas (1225-1274) memberikan tempat khusus pada manusia didalam kedudukannya, tanpa kehendak, tetapi manusia itu adalah sebgai suatu mahluk sosial yang berhasrat untuk hidup bermasyrakat. Marsilius (1270-1340) Negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.

D. Jaman Renaissance
            Secara etimologi Renaissance (Perancis: Renaissance, berasal dari kata Re (kembali) dan Naitre (lahir) berarti kelahiran kembali. Dalam konteks sejarah Barat , istilah itu mengacu pada terjadinya kebangkitan kembali minat yang sangat besar dan mendalam terhadap kekayaan warisan Yunani dan Romawi kuno dalam berbagai aspeknya, di dalam pembahasan ini juga mempunyai tokoh-tokoh, di antaranya: Niccolo Machiavelli, Thomas Morus, dan Jean Bodin.
Paham-Paham Yang Mempengaruhi Jaman Ini Bekembang kembali kebudaya’an yunani kuno, terutama Aristoteles masukannya unsur rasio, mulai berfikir rasional orang mulai mendewa-dewakan akal, sedangkan norma-norma grejayang bekembang pada abad petengahan dilepaskan. Menyebabkan kemerosotan moral, dan timbul individualistik.  Sistem feodalisme yang berpakar pada kebudayaan jerman kuno, sistem ini berpengaruh pada romawi barat akibat di taklukkan oleh jerman. Sistem ini menimbulkan kekacauan dan perpecahan daerah.
Pandangan niccolo Machiavelli Penegasan  pemisahan antara azas-azas kesusilaan dan azas-azas kenegaraan, berati dalam ilmu kenegaraan tidak perlu memperhatikan azas-azas kesusilaan. Dan menurut Thomas Morus, yaitu rakyat mengalami tekanan-tekan baik dari raja maupun bangsawan, menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama dalam lapangan ekonomi. Dengan demikian kejahatan meraja-lela, dan merosotnya moral.
   







Tidak ada komentar:

Posting Komentar