A.
Jaman
yunani kuno
Ada
beberapa filsuf yang mengemukakan pengertian tentang Negara Diantaranya ialah;
Socrates, Plato, Aristoteles, Epicurus, dan Zeno. Menurut Socrates (399 SM)
yang menjelaskan Negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat
obyektif, yang asal mulanya berasal dari budi pekerti manusia, yang tugasnya
ialah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para
penguasa yang di pilih secara seksama oleh rakyat. Menurut Plato Negara itu timbul atau ada karena
adanya kebutuhan dan keingina manusai yang beraneka macam, yang menyebabkan
mereka harus bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan mereka dan tujuan negara yang
sebenarnya ialah untuk mengetahui atau mencapai dan mengenal idea yang
sesungguhnya (cita-cita), sedangkan untuk mencapai idea yang sesungguhnya itu
hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau
pemerintahan sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.
Menurut
Aristoteles sekaligus Pencetus ajaran realisme. Menurutnya Negara merupakan
suatu kesatuan yang tujuannya mencapai kebaikan yang tertinggi, dan Dia juga
mengatakan dalam bukunya Politica bahwa Negara itu merupakan suatu persekutuan
yang mempunyai tujuan tertentu. Kemudian Epicurus yang mencetuskan ajaran
individualisme. Menurutnya Negara adalah hasil daripada perbuatan manusia yang
diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan angota – angotanya. Sedangkan
menurut Zeno, Pencetus ajaran universalisme, di mana setiap orang mempunyai
kedudukan yang sama sebagai warga dunia. Maka inilah yang memungkinkan
terciptanya persuatuan umat manusia. Dan hukum yang berlaku ialah hukum alam.
B. Jaman Romawi Kuno
Ada beberapa
Ahli, juga memaparkan tentang devinisi Negara, Diantaranya Polybius, cicero,
Seneca. Polybius yang
mengatakan Bahwa Negara atau pemerintahan merupakan akibat dari bentuk negara
yang lain, yang telah langsung mendahuluinya. Dan Bentuk negara yang terakhir
itu tadi kemudian akan merupakan sebab daripada bentuk negara yang beriktunya,
dan demikian seterusnya, sehingga nanti bentuk-bentuk negara itu dapat terulang
kembali.
Menurut cicero
(106-43 SM) Adanya negara itu adalah merupakan suatu keharusan, dan yang harus
didasarkan atas ratio manusia. Selanjutnya
menurut Seneca, Pernah menjadi guru kasisar Nero. Cara berpikirnya mengenai
Negara dan hukum dipengaruhi kaum Stoa.
C. Abad
Pertengahan
Adapun Tokoh-tokohnya antaralain:Agustinus, Thomas Aquinas dan
Marsilius. Menurut Agustinus (354-430) ajarannya dimana
tentang kedudukan gereja yang di pimpin oleh paus itu lebih tinggi dari pada
kedudukan Negara Yang di perintah Oleh Raja. Sedangkan Menurut Thomas
Aquinas (1225-1274) memberikan tempat khusus pada manusia didalam
kedudukannya, tanpa kehendak, tetapi manusia itu adalah sebgai suatu mahluk
sosial yang berhasrat untuk hidup bermasyrakat. Marsilius (1270-1340) Negara adalah suatu badan atau organisme
yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu
menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.
D. Jaman Renaissance
Secara etimologi
Renaissance (Perancis: Renaissance, berasal dari kata Re (kembali) dan Naitre
(lahir) berarti kelahiran kembali. Dalam konteks sejarah Barat , istilah itu
mengacu pada terjadinya kebangkitan kembali minat yang sangat besar dan
mendalam terhadap kekayaan warisan Yunani dan Romawi kuno dalam berbagai
aspeknya, di dalam pembahasan ini juga mempunyai tokoh-tokoh, di antaranya:
Niccolo Machiavelli, Thomas Morus, dan Jean Bodin.
Paham-Paham Yang
Mempengaruhi Jaman Ini Bekembang kembali kebudaya’an yunani kuno, terutama
Aristoteles masukannya unsur rasio, mulai berfikir rasional orang mulai
mendewa-dewakan akal, sedangkan norma-norma grejayang bekembang pada abad
petengahan dilepaskan. Menyebabkan kemerosotan moral, dan timbul
individualistik. Sistem feodalisme yang
berpakar pada kebudayaan jerman kuno, sistem ini berpengaruh pada romawi barat
akibat di taklukkan oleh jerman. Sistem ini menimbulkan kekacauan dan
perpecahan daerah.
Pandangan
niccolo Machiavelli Penegasan pemisahan
antara azas-azas kesusilaan dan azas-azas kenegaraan, berati dalam ilmu
kenegaraan tidak perlu memperhatikan azas-azas kesusilaan. Dan menurut Thomas
Morus, yaitu rakyat mengalami tekanan-tekan baik dari raja maupun
bangsawan, menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama dalam lapangan ekonomi.
Dengan demikian kejahatan meraja-lela, dan merosotnya moral.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar